Istilah Syariah dengan Awalan Huruf: 'B'

on Senin, 28 Februari 2011

1.      Burshah Auraqi Maliyah

Bursa efek (stock exchange); Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.

2.      Burshah

Bursa; Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.

3.      Bunuk Ribawiyyah

Bunuk bentuk plural dari bank, sedang ribawiyyah merupakan sifat dari bank itu. Bunuk ribawiyyah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan aturan-aturan umum.

4.      Bithaqah al-Madin

Kartu debit (debit card).

5.      Bithaqah al-I'timan

Kartu kredit (credit card)

6.      Bidla'ah

Setiap produk ekonomi yang nyata baik secara langsung atau tidak langsung memberikan kontribusi dalam pemenuhan kepuasan dari kebutuhan-kebutuhan manusia

7.      Barakah

Manfaat yang terus bertambah. Dalam hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shalih bin Shuhaib, ada tiga perkara yang didalamnya terdapat ke-berkah-an : jual beli dengan harga tangguh (ba'i bi tsaman ajil, muqaradhah, mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual

8.      Batil

Batal, tidak sesuai dengan syariah Islam (illegal); transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah akan menjadi batil  jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi serta bertentangan dengan syariah Islam

9.      Bank Tijari 'Am Islami

Bank umum syariah. Bank Umum yang secara penuh beroperasi berdasarkan prinsip syariah

10.  Bank Tijariy

Bank Komersial (commercial bank)

11.  Bank at-Tamwil as-Sya'bi al-Islami

Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

12.  Bank Syariah

Bank Syariah : Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah/hukum Islam, dan dikenal juga dengan bank Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

13.  Bank Muta'amil bil 'Umlat Ajnabiyah

Bank Devisa. Bank yang melayani transaksi devisa

14.  Bank Markazi

Bank Central (central bank)

15.  Bank

Bank, badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

16.  Baitul Mal wa Tamwil

Lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat

17.  Baitul Mal

Lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, fa'i, ghanimah, kaffarat, wakaf dan lain-lain dab ditasyarufkan untuk kepentingan umat

18.  Baitul Ishdar

Lembaga yang menerbitkan efek di pasar saham

19.  Ba'i bi Tsaman Ajil

Jual beli dengan pembayaran tangguh

20.  Ba'i al Wafa

Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba

21.  Ba'i al- 'Urbun

Jual beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian, pembeli membeli sebuah barang dan uangnya seharga barang diserahkan kepada penjual, dengan syarat apabila pembeli tertarik dan setuju, maka jual beli sah. Tetapi jika pembeli tidak setuju dan barang dikembalikan, maka uang yang telah diberikan pada penjual, menjadi hibah bagi penjual, dan ini termasuk jual beli yang dilarang.

22.  Ba'i al-Sharf

Jual beli mata uang denga mata uang lainnya, termasuk emas dengan emas (money changer)

23.  Bai' as-Shahih

Jual beli yang memenuhi rukun dan syarat

24.  Bai' Salam

Jual beli barang yang diserahkan dikemudian hari sementara pembayarannya dilakukan dimuka

25.  Bai' Murabahah

Jual-beli yang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Bai' Murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya

26.  Bai' Mu'athah

Jual beli yanpa ijab kabul yang diucapkan

27.  Bai' Istishna'

Kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang, menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayarannya, apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan dating

28.  Bai' al-Gharar

Jual beli yang mengandung tipuan; seperti jual beli benda yang tidak mungkin bisa diserahkan, jual ikan yang masih dikolam, jual buah yang masih dipohon dan belum matang, jual beli dengan melempar batu (bai' al-hashäh), dan sebagainya

29.  Bai' al-Fudhuli

Jual beli yang memberikan mandat kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan transaksinya

30.  Bai' al-Bathil

Jual beli yang batal; yaitu apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan, seperti jual beli yang dilakukan anak-anak, orang gila atau barang-barang yang diharamkan syara', seperti bangkai, darah, babi dan khamr

31.   Bai'

Jual beli; transaksi yang mengharuskan adanya penjual (al-bai'), pembeli (al-musytary), barang (al-mabi') dan harga (tsaman)


Istilah Syariah dengan Awalan Huruf: 'A'


  
1.      Azmah Iqtishadiyah

Krisis ekonomi, periode berakhirnya suatu kemakmuran, ditandai oleh penurunan pertumbuhan ekonomi

2.      Auraq Maliyah

Sekuritas; bukti utang-piutang atau bukti kepemilikan modal yang dapat dipindah-tangankan; surat berharga tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa

3.      Aswaq kharijiyah

Pasar valuta asing (foreign exchange market); suatu pasar (market) yang mempertemukan pembelian dan penjualan mata uang asing

4.      Ashum 'Adiyah

Saham biasa; adalah saham tanpa hak istimewa

5.      Ashil

Pihak yang dijamin atau tertanggung ; suatu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makful 'anhu

6.      Ashl

Aktiva (asset); suatu item atau milik yang dipunyai oleh perorangan atau perusahaan yang mempunyai nilai uang

7.      Asas at-Tarakum

Asas akrual (accrual basis); sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya

8.      Asas as-Shunduq

Asas tunai (cash basis); pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran tunai

9.      As'ar sharf mutaghayyirah

Sistem nilai tukar bebas (free floating exchange rates); sistem niali tukar berdasarkan permintaan dan penawaran pasar

10.  As'ar Islamiyyah

Harga nominal; harga yang tertera yang memberikan indikasi nilai yang digunakan dalam suatu transaksi

11.  Aradh wa Thalab

Penawaran dan permintaan (supply and demand)

12.  Aqad tijarah

Akad perdagangan; mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara yang ditentukan; Mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan oleh syara'. Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (tijarah). Termasuk dalam akad tijarah adalah (i) akad yang mengacu pada konsep bagi hasil, diantaranya mudharabah  dan musyarakah; (ii) akad yang mengacu pada konsep jual beli , diantaranya ba'i bi tsaman ajil, murabahah , salam dan istishna'; (iii) akad yang mengacu pada konsep sewa, diantaranya ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; (iv) akad yang mengacu pada konsep titipan, diantaranya wadi'ah yad al-amanah dan wadi'ah yad dhamanah

13.  Aqad Tabarru'

Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial. Termasuk dalam akad tabarru' adalah qard al-hasan, hibah, infaq dan wakaf

14.  Aqad Shahih

Akad yang sah; akad yang telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.

15.  Aqad an-Nafidz

Akad yang sempurna untuk dilaksanakan; akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya

16.  Aqad Ghairu Shahih

Akad yang tidak shahih; akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad

17.  Aqad al-Mauquf

Akad yang dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad itu, seperti akad yang dilakukan oleh anak kecil yang telah mumayiz

18.  Aqad

Akad. secara bahas berarti ikatan (ar-ribthu), perikatan, perjanjian dan permufakatan (al-ittifaq); Dalam fiqh didefinisikan dengan irtibathu ijabin bi qabulin 'ala wajhin masyruin' yatsbutu atsaruhu fi mahallihi, yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan

19.  Amwal Mustamirah Ghairu Najihah

Non Performing Financing (NPF);  persentase pembiayaan bank syariah yang tidak lancer

20.  Amwal 'Ammah

Dana pemerintah; utang pemerintah kepada masyarakat yang dihimpun dalam suatu akun untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat

21.  Amwal

Harta, kekayaan, benda; segala sesuatu yang dapat dimiliki dan diambil manfaatnya; Allah SWT pemilik utama harta yang dimiliki manusia, sedangkan manusia selaku khalifah-Nya hanya diberi amanah untuk mengelola harta. Al-amwal juga menjadi nama kitab-nya Abu Ubaid yang kemudian hari ditiru oleh Adam Smith dengan the wealth of nation

22.  Amn Maliyah

Instrumen keuangan (financial scurity); suatu instrumen keuangan yang diterbitkan perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah sebagai tujuan meminjam uang dan menghimpun modal baru. Surat-surat berharga yang biasanya dipergunakan adalah saham (share stock), surat hutang (debentures), wesel (bills of exchange), surat berharga pemerintah (treasury bills), dan obligasi (bonds). Sekali diterbitkan, surat berharga ini dapat diperjual-belikan dipasar uang (money markets) atau pasar modal (stock exchange)

23.  Amin al-'uddi

Teller: Lihat amin as-shunduq

24.  Amin as-Shunduq

1. Teller: petugas bank yang bertangung jawab menerima simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat. 2. Kasir (chasier); orang yang bertugas menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang

25.  Amin

Wali amanat; kegiatan usaha yang dilakukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu seperti pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan

26.  Amilin

Pengurus zakat; orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 60, termasuk salah satu golongan yang menerima zakat (mustahiq zakat)

27.  Amil

Pekerja, pengusaha (entrepreneur); istilah lain untuk mudharib dalam akad mudharabah; istilah ini berlaku di kalangan mazhab Syafi'i (Hijaz) yang menamakan mudharabah dengan qirad

28.  Amanah

Jujur atau bisa dipercaya; dalam bahasa Indonesia, amanah berarti kerabat, ketenteraman, atau dapat dipercaya; dan amanat berarti pesan, perintah, keterangan atau wejangan

29.  Amalat kamilah

Kesempatan kerja penuh (full employment); Penggunaan penuh dari semua sumber daya manusia yang tersedia sehingga perekonomian dapat berproduksi pada batas produk nasional bruto potensial (potential gross national product)

30.  Amaliyah Tijariyah

Transaksi : perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa

31.  Amaliyat Ajilah

Transaksi berjangka (forward); kontrak jual beli valuta asing yang diikuti pergerakan dana yang dilakukan pada tempat, jangka waktu, dan jumlah tertentu dengan kurs pada akhir kontrak

32.  Amal

Usaha (business), pekerjaan dan investasi; setiap usaha yang dilakukan oleh pihak mudharib atau 'amil (pekerja) dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah dan transaksi bagi hasil lainnya.

33.  Ajz al-Muwazanah

Defisit anggaran (budget deficit); Pengeluaran pemerintah yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam satu tahun fiscal

34.  Adat an-Maliyah al-Islamiyah

Instrumen moneter syariah (Islamic Monetary Instruments). Instrument syariah yang digunakan untuk mempengaruhi prilaku investasi para pemilik modal atau lembaga keuangan. Misalnya; sukuk atau Surat Utang Negara (SUN) Syariah

35.  Adat as-Sahm

Instrumen saham; salah satu dari produk keuangan yang merupakan bukti kepemilikan suatu entitas

36.  Adat at-Tamwil

Instrumen keuangan; produk keuangan yang berada pada sisi pasiva sebuah entitas seperti surat hutang (promes, obligasi, saham)

37.  Adat al-Istitsmar

Instrumen investasi; produk keuangan yang berada pada sisi aktiva seperti sebuah entitas seperti surat berharga (saham, obligasi, deposito)

38.  Adat al-I'timan

Instrumen kredit; warkat perjanjian penjaminan tertulis yang dapat berisi kesanggupan bayar atau perintah bayar sebagai bukti pinjaman, instrumen kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan perintah bayar, antara lain cek, wesel, dan L/C