Tugas Ujian Tengah Semester CIVIL EDUCATION

on Sabtu, 18 Desember 2010

UJIAN TENGAH SEMESTER
MATA KULIAH CIVIC EDUCATION
Tugas ini di ajukan untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester
   
                            Nama Mahasiswa : Habib Rusman                            
         NIM : 1210302067         
   Dosen : Drs. H. Subhan Sophian, M.Pd



          
JURUSAN MUAMALAH B
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
                                                                      

1.      UUD 1945 mengalami perubahan beberapa kali perubahan. Kabinet  pun dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara menyesuaikan dengan hasil perubahan UUD 1945 tersebut. Coba saudara jelaskan apa yang melatarbelakangi adanya perubahan UUD 1945 itu, dan sebutkan secara ringkas pasa-pasal pada masing-masing perubahan ! JAWABAN :
Latar belakang terjadinya amandemen UUD 1945 :
1.      Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
2.      Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara  lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
3.      UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
4.      UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga   memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya   praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
·         Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada   presiden.
·         Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
·         Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai
oleh pemerintah.
·         Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang        berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
Pasal – pasal pada masing – masing perubahan, yaitu pada pasal 37 ayat 1, 2, 3, 4, 5;

2.      Sebelum adanya perubahan UUD 1945, pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ),akan tetapi sejak tahun   2004 pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Coba saudara deskripsikan bagaimana mekanisme pemilihan presiden   secara langsung di Indonesia dan cantumkan dasar hukumnya baik berdasarkan UUD 1945, maupun peraturan lainnya !
JAWABAN :
Dalam suatu sistim pemerintahan Presidensil seperti Indonesia, kedudukan Presiden sangat penting. Presiden memegang posisi kunci dalam menentukan keputusan-keputusan bersifat nasional atas nama dua ratus juta penduduk Indonesia.  Oleh karena  itu proses pemilihan Presiden harus mampu menghasilkan seorang Presiden yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
Berdasarkan UUD 1945, Presiden Indonesia dipilih melalui proses dua-jenjang. Pada jenjang pertama, rakyat menentukan wakil-wakilnya di MPR melalui pemilihan umum. Pada jenjang berikutnya, wakil-wakil rakyat di MPR memberikan suaranya   untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pada prakteknya, Indonesia belum  memiliki tradisi pemilihan Presiden yang kukuh.  Sepanjang sejarah negara ini,  pemilihan Presiden oleh MPR dengan lebih dari satu kandidat Presiden baru  terjadi   pada tahun 1999 ketika Presiden Abdurrahman Wahid terpilih menjadi Presiden.  Sebelum 1999,  proses pemilihan Presiden RI tidak pernah Pada Pemilihan Presiden  masa sebelumnya, Presiden-presiden sebelumnya tidak melalui proses pemilihan, namun lebih merupakan proses pengangkatan.
Kini Indonesia sedang memasuki era baru yang diharapkan lebih demokratis, sehingga kita perlu membuka wacana baru tentang Pemilihan Presiden.  Salah satu  usulan adalah untuk merubah sistim Pemilihan Presiden menjadi Sistim Pemilihan Presiden Langsung. Sistim ini memungkinkan rakyat untuk memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat Presiden pilihannya.   Sistim ini oleh para pendukungnya dianggap sebagai suatu mekanisme yang lebih demokratis dan merupakan solusi untuk mencegah berbagai distorsi yang terjadi pada sistim pemilihan Presiden yang sekarang ada.  Namun kita perlu menggali lebih jauh lagi mekanisme tersebut untuk dapat menentukan sistim pemilihan presiden yang lebih demokratis sekaligus tepat dengan kondisi Indonesia.
Perkembangan ke arah sistim demokrasi partisipatoris muncul di sebagian besar negara-negara yang telah mengalami transisi politis ke arah pemerintahan yang lebih demokratis.  Hal ini tampak misalnya di negara-negara Eropa Timur, bahkan di negara tetangga kita seperti di Thailand dan Filipina.
Tumbuhnya perkembangan ke arah demokrasi partisipatoris adalah hasil upaya rakyat untuk menciptakan sistim pengawasan yang lebih efektif terhadap penyalahgunaan mandat rakyat oleh politisi, baik pejabat pemerintah maupun anggota parlemen.   Di Thailand dan Filipina, perkembangan ke arah demokrasi partisipatoris semakin diperkuat dengan berkembangnya masyarakat madani setelah tumbangnya rezim otoriter di kedua negara tersebut.  Perlu ditekankan bahwa tumbuhnya demokrasi partisipatoris bukanlah untuk menggantikan demokrasi perwakilan, melainkan untuk memperkukuh demokrasi perwakilan dan membuatnya semakin efektif dalam mencerminkan kehendak rakyat.
Mekanisme pemilihan langsung baik di tingkat lokal maupun nasional untuk lembaga eksekutif maupun legislatif, merupakan salah satu komponen penting dari bentuk demokrasi partisipatoris.  Dengan menerapkan sistim pemilihan langsung, rakyat diharapkan akan dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang aktif berpartisipasi dalam menentukan agenda pembangunan negara dan bukan hanya sebagai obyek dari pembangunan itu sendiri.
Pemilihan Presiden tahun 1999, sarat dimuati oleh intrik-intrik politik yang menodai hasil pemilu 1999.  Seperti kita ketahui, sampai saat terakhir sebelum hari penghitungan suara, masih terdapat kesimpangsiuran terhadap calon-calon Presiden   yang ada.  Para pemimpin fraksi melakukan tawar-menawar di belakang pintu tertutup.  Kriteria calon Presidenpun tidak ditetapkan secara transparan dan demokratis.  Akhirnya calon-calon yang ditetapkan lebih merupakan hasil konsesi politis antara blok-blok politik yang ada di MPR.
Selain itu mulai muncul laporan mengenai adanya peran politik uang dalam menentukan pilihan anggota MPR.  Meskipun pihak Indonesian Corruption Watch tidak pernah berhasil menemukan bukti nyata mengenai hal tersebut, namun beberapa anggota MPR secara terbuka telah melaporkan adanya praktek jual-beli suara dalam Sidang Umum MPR 1999 yang lalu.  Tingkat akuntabilitas publik anggota MPR memang  rendah karena rakyat tidak memiliki akses langsung untuk mengawasi pelaksanaan mandatnya oleh anggota MPR.  Apalagi, kalau kita ingat masih sepertiga anggota MPR masih diangkat, dan bukan hasil pemilu.
Pemilihan Presiden langsung diharapkan akan mengurangi distorsi-distorsi yang dimasalah-masalah yang dihadapi pada Pemilihan Presiden yang dilakukan oleh MPR.  Beberapa kelebihan dari sistim ini ialah :
1.      Presiden terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi yang sangat kuat karena didukung oleh suara rakyat yang memberikan suaranya secara langsung.  Legitimasi, merupakan hal yang sangat diperlukan oleh suatu pemerintahan yang sedang mengalami krisis politik dan ekonomi. Seperti kita ketahui, krisis legitimasi yang telah menggerogoti negara kita telah mengakibatkan ketidakstabilan politik dan ekonomi yang berkepanjangan.
2.      Presiden terpilih tidak perlu terikat pada konsesi pada partai-partai atau faksi -faksi politik yang telah memilihnya. Artinya, Presiden terpilih berada di atas segala kepentingan dan dapat menjembatani berbagai kepentingan tersebut.   Apabila Presiden terpilih tidak dapat mengatasi kepentingan-kepentingan parpol, maka kabinet yang dibentuk cenderung merupakan kabinet koalisi parpol dan bukan kabinet kerja.  Padahal pada masa krisis ekonomi seperti sekarang ini,  yang kita perlukan adalah kabinet kerja.
3.      Sistim ini menjadi lebih accountable dibandingkan sistim yang sekarang digunakan karena rakyat tidak harus menitipkan suaranya melalui MPR yang tidak seluruhnya merupakan anggota terpilih hasil Pemilu.  Rakyat dapat menentukan pilihannya berdasarkan kriteria yang jelas dan transparan. Apabila  Presiden yang terpilih ternyata kemudian tidak memenuhi harapan rakyat, maka pada pemilihan berikutnya,  kandidat yang bersangkutan tidak akan dipilih kembali. Prinsip ini merupakan prinsip pengawasan serta akuntabilitas yang paling sederhana dan dapat dimengerti baik oleh rakyat maupun politisi.
4.      Checks and Balances antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dapat lebih seimbang karena di masa yang akan datang,  anggota lembaga legislatif juga   akan dipilih langsung.
5.      Kriteria calon Presiden juga dapat dinilai secara langsung oleh rakyat yang akan memberikan suaranya.
Meskipun Sistim Pemilihan Presiden Langsung mempunyai banyak kelebihan, masih ada beberapa pihak yang keberatan terhadap Sistim tersebut karena :
1.      Adanya keraguan bahwa rakyat Indonesia sudah siap untuk menerapkan sistim  ini pada Pemilihan Presiden yang akan datang pada tahun 2004.  Alasan utama ialah karena tingkat pendidikan serta kesadaran politik yang masih rendah,  tingkat emosional rakyat yang cenderung tinggi, serta masih adanya konflik bersenjata bernuansa SARA di beberapa wilayah di Indonesia.
2.      Sistim ini memberi peluang untuk menguntungkan:
a. Kandidat dari partai besar dengan dana besar
b. Kandidat yang karismatis
c. Kandidat dari Pulau Jawa

3.      Memperlemah kedudukan MPR :
a. Apa tugas utama MPR apabila wewenang Pemilihan Presiden tidak lagi berada di tangan MPR ?
b. Kepada siapakan Presiden bertanggungjawab apabila Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR ?
4.      Sistim pemilihan ini akan memakan biaya besar, tidak saja bagi partai-partai politik yang menominasikan kandidatnya, tetapi juga bagi rakyat dan negara karena sedikitnya harus ada dua pemilihan umum berskala besar, yang pertama adalah pemilihan anggota DPR/MPR dan yang kedua adalah pemilihan Presiden.
5.      Sistim pemilihan langsung perlu diterapkan di tingkat lokal terlebih dahulu atau untuk lembaga legislatif terlebih dahulu sebelum dilaksanakan untuk pemilihan Presiden.
Dasar hukum pemilihan umum secara langsung berdasarkan UUD 1945 terdapat  pada pasal 22E ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6;
3.      Pemilu legislatif di Indonesia dilaksanakan untuk memilih para wakil rakyat di DPR,DPD, dan DPRD Provinsi/ Kab./ Kota. Bagaimana pendapat saudara mengenai pemilu legislatif tahun2009 dengan multy partai, baik dari persyaratan maupun pelaksanaannya, serta lengkapi dengan peraturan yang melandasi !
JAWABAN :
Perlu diketahui bahwa sistem pemilu kali ini memanglah tidak sesuai dengan apa yang diharapankan oleh masyarakat luas di Nusantara ini terlebih di dua provinsi paling tertimur NKRI, yakni West Papua dan Papua. Secara nyata di lapangan berdasarkan seorang penelti tentunya bermunculan berbagai hal-hal negative  PEMILU Legislatif tahun 2009. Persoalan-persoalan itu tidak sebanding dengan Pemilu-Pemilu beberapa tahun sebelumnya, di mana pada PEMILU tahun 2009 persoalan yang terjadi itu sesuai dengan apa yang seharusnya diantaranya ; "Terjadinya kekacauan di sana-sini, terjadi manipulasi

kertas suara, membingungkan masyarakat kecil sebagai pihak pemilih suara, terjadinya ancaman pembakaran di beberapa tempat di Tanah Papua bahkan beberapa daerah lainnya, banyak caleg yang kalah dalam pencontrengan sehingga berakhir dengan stress, gila, bunuh diri bahkan meninggal dunia secara tiba-tiba akibat dari kekalahan yang  tidak mau di terimanya.
Sebenarnya kilas balik dari bangsa ini sudah sangat kenyang pengalaman soal berdemokrasi. Namun, banyak pengamat mengatakan bahwa masih baru belajar berdemokrasi. Jika demikian, kapan persoalan-persoalan ini bisa membaik. Pasalnya, sesuai fakta kalah sama orang-orang desa yang tinggal di pelosok-pelosok dusun.  Mereka sudah sangat paham bagaimana melakukan praktik demokrasi secara benar. Mereka (hampir) tidak pernah salah memilih lurah yang bakal jadi sang pemimpin  karena jelas track-record-nya.
Untuk memilih anggota dewan, sama seperti kita memilih kucing dalam karung yang dibungkus rapat-rapat. Warna bulunya pun tak jelas. Namun, kita dipaksa harus memilih, kecuali mereka yang memilih untuk tidak memilih alias golput. Bisa jadi, Pemilu yang digelar selama ini selalu  saja menyajikan ”kucing-kucing” yang tak jelas warna bulunya. Tak heran kalau kucing yang berhasil keluar dari karung justru banyak yang rakus dan suka menilap dendeng milik simpanan majikannya. Memang siapa majikannya? Tentunya rakyat! Rakyat itu dalam paradigma kekuasaan adalah pemilik kedaulatan. Karena terlalu repot, mereka menyerahkan semua aspirasi dan keinginannya lewat wakil-wakilnya.
Para wakil rakyat itulah yang diberi amanat untuk menyampaikan harapan dan mimpi agar bisa hidup lebih sejahtera, gampang cari kerja, punya daya beli terhadap kebutuhan hidup sehari-hari, bisa keluar dari kubangan lumpur kemiskinan, atau bisa menikmati pendidikan murah. Tetapi sesuai fakta di lapangan sangat begitu banyak  sekali ”majikan” yang kecewa lantaran ulah wakil-wakilnya yang serakah dan bermental korup. Fasilitas gaji dan tunjangan bulanan yang sudah bisa untuk hidup mapan belum cukup membuat mereka merasa nyaman. Mereka masih berambisi untuk jadi Orang  Kaya Baru menjadi kaum borjuis bergaya feodal. Mereka tak segan-segan cari ”jalan tikus” agar gampang menghilangkan jejak. Bahkan, jika perlu menggunakan cara-cara magis untuk bisa kaya secara instan.Gedung dewan pun tak ubahnya ladang perburuan gengsi dan kekayaan. Muncullah istilah koboi-koboi Senayan. Mereka mendadak berubah menjadi selebritis politik yang dipuja para pemburu kesesatan. Para pengusaha yang ingin mulus berbisnis mesti menjalin negosiasi dan kongkalingkong dengan para koboi itu. Para birokrat yang ingin memuluskan agenda dan program ”basah” mesti ”njawil” dengan sang koboi. Para pengusaha hiburan mesti bermurah hati menyediakan fasilitas serba mewah lengkap dengan selimut ”hidup”-nya yang hangat agar usahanya tak kena ”semprit”.Paradigmanya pun dibalik. Mereka yang seharusnya mewakili dan melayani sang ”majikan”, mendadak sontak minta dilayani. Itulah perubahan yang kita rasakan selama ini, dimana Rakyat begitu gampang dilupakan. Janji-janji manis yang bertaburan di atas mimbar kampanye hanya membentur tembok retorika dan slogan belaka. Agaknya, periode 5 tahun belum cukup memuaskan dan memanjakan naluri ”kebrengsekan” purbanya.
Meski demikian, saya juga percaya, masih ada beberapa anggota dewan yang memiliki wisdom dan kearifan. Mereka benar-benar memosisikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sesungguhnya sehingga tak berani main-main dan spekulasi. Mereka tak mau larut dalam kubangan lumpur kesesatan dan kenistaan. Ada amanat  yang mesti diembannya. Mereka tak dilarang menjadi kaya, tetapi semata-mata itu buah dari perjuangan dan keringatnya dalam menghadirkan sosok rakyat pada setiap jengkal keputusan dan kebijakan yang diambil. Mereka inilah sosok anggota dewan yang selalu hidup berbaur dengan rakyat yang diwakilinya, visioner, dan berusaha menghadirkan ”syurga” buat ”majikan”-nya.
Peraturan yang melandasi pelaksanaannya, yaitu terdapat pada :
1.      Pasal 19  ayat 1,2,3;
2.      Pasal 20 ayat  1,2,3,4,5;
3.      Pasal 20 A ayat 1,2,3,4;
4.      Pasal 21;
5.      Pasal 22 ayat  1,2,3;
6.      Pasal 22 A;
7.      Pasal 22 B;
8.      Pasal 22 C ayat 1, 2, 3, 4;
9.      Pasal 22 D ayat 1,2,3,4;
10.  Pasal 22 E ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6;

4.      Indonesia dalam menjalankan pemerintahan  menggunakan system presidensial. Coba saudara deskripsikan mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan Negara serta lengkapi dengan pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UUD 1945 yang menjadi landasan aturannya !
JAWABAN :
Salah satu aspek yang menentukan penyelenggaraan negara adalah sistem pemerintahan yang dianut suatu negara. Sistem pemerintahan menunjuk pada pembagian kekuasaan dan hubungan antarlembaga negara, khususnya antara eksekutif dan legislatif. Selama ini secara umum dikenal dua sistem pemerintahan, yaitu sistem parlementer dan sistem presidensial. Dalam sistem pemerintahan presidensial, ciri pokoknya adalah terdapat pemisahan dan perimbangan kekuasaan antara pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif atau parlemen. Sedangkan dalam system  pemerintahan parlementer, kekuasaan parlemen lebih tinggi dari eksekutif atau sering disebut sebagai supremasi parlemen.
Perbedaan antara sistem presidensial dan parlementer juga dapat dilihat dari sisi jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan, masa jabatan, cara pemilihan, dan pertanggungjawaban. Meski demikian, penerapan sistem presidensial ataupun parlementer berbeda- beda antara satu negara dan negara yang lain. Sebelum perubahan UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia dinilai sementara kalangan tidak secara tegas memenuhi ciri-ciri umum, baik presidensial apalagi parlementer. Oleh karena itu, salah satu kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945 yang dibuat MPR pada Sidang Umum MPR 1999 adalah sepakat untuk mempertegas sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul memenuhi prinsip-prinsip dasar sistem presidensial).
Perubahan yang mendasar dan menegaskan sistem presidensial dalam UUD 1945 pascaperubahan, adalah rekonstruksi konsep kedaulatan dan kelembagaan MPR yang mengakibatkan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konsekuensinya, presiden tidak lagi merupakan mandataris MPR dan tidak lagi dipilih MPR. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, sehingga presiden juga bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat. Pertanggungjawaban tersebut adalah melalui mekanisme pemilihan umum pada periode berikutnya. Karena sudah tidak dipilih lagi oleh MPR dan kedudukannya sederajat, presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR.
Presiden atau wakil presiden tidak dapat dijatuhkan karena kebijakan yang diambil, seperti pembubaran kabinet dalam sistem parlementer. Hal ini berlandaskan pada dua alasan.Pertama, presiden dan wakil presiden mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat sehingga memiliki hak untuk menentukan kebijakan apa yang akan dijalankan. Kebijakan dan program itulah yang menjadi pertimbangan rakyat  memilihnya menjadi presiden dan wakil presiden.
Hal ini berbeda dengan sistem parlementer dimana dengan kedudukannya yang supreme, parlemen berhak menentukan kebijakan yang akan dijalankan kabinet. Alasan kedua, kekuasaan pemerintahan dijalankan berdasarkan dan sekaligus untuk  menjalankan undangundang yang pembentukannya merupakan kekuasaan DPR. Sebaliknya, untuk mengimbangi kedudukan presiden tersebut, juga ditentukan bahwa presiden tidak dapat membubarkan ataupun membekukan DPR. Masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UUD 1945 pascaperubahan ditentukan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
. Selain itu, Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dibantu menteri-menteri negara yang dipilih dan diberhentikan presiden. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu  tersebut berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden memiliki hak penuh untuk memilih menteri-menteri negara yang akan membantu menjalankan tugas kekuasaan pemerintahan. Karena itulah, yang bertanggung jawab kepada publik terhadap keberhasilan pelaksanaan pemerintahan yang menjadi urusan menteri negara tertentu adalah presiden. Kekuasaan presiden dalam UUD 1945 tidak mengatur ataupun membedakan antara konsep kepala pemerintahan dan kepala negara. UUD 1945 tidak mengenal konsepsi tersebut dan hanya menentukan kekuasaan-kekuasaan presiden baik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan negara maupun terkait dengan cabang kekuasaan yang lain. Di samping sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, presiden juga memiliki hak yang terkait dengan cabang kekuasaan legislatif. Presiden memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang- undang kepada DPR. Bahkan, suatu rancangan undangundang hanya dapat menjadi undangundang jika mendapat persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa dalam hal rancangan undang- undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Selain kekuasaan pemerintahan negara dan kekuasaan terkait dengan pembuatan undang-undang, UUD 1945 juga menentukan kekuasaan presiden terkait dengan kekuatan militer, perang dan perdamaian, perjanjian internasional, keadaan bahaya, pengangkatan dan penerimaan duta dan konsul,pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, serta pemberian   tanda kehormatan.
Sedangkan terkait dengan menterimenteri negara,kekuasaan presiden dibatasi dengan ketentuan bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, yang nantinya akan diatur adalah institusi kementeriannya yang meliputi tata cara atau syarat-syarat pembentukan, pengubahan, dan pembubarannya, bukan menterinya yang merupakan kewenangan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan.Ketentuan tentang kementerian negara inilah yang RUU-nya saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh DPR bersama pemerintah. Dapat dilihat bahwa sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945 yang telah digambarkan tersebut telah memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensial. Namun, sistem tersebut memiliki pula ciri-ciri khusus yang khas Indonesia dan tidak dapat dipaksakan sama dengan sistem presidensial negara lain. Sistem pemerintahan presidensial Indonesia dibangun dengan mempertimbangkan prinsip   saling mengimbangi dan mengawasi sehingga tidak melahirkan penyalahgunaan kekuasaan, menghindari munculnya otoritarianisme, serta mewujudkan pemerintahan yang stabil.
Pasal –pasal dan ayat-ayat dalam UUD 1945 yang menjadi landasannya, diantaranya :
Kepala pemerintah :
1.      Pasal 4 ayat 1,2;
2.      Pasal 5 ayat 1,2;
3.      Pasal 6;
4.      Pasal 6 A ayat 1,2,3,4;
5.      Pasal 7;
6.      Pasal 7 A;
7.      Pasal 7 B;
8.      Pasal 8 ayat 1,2,3;
9.      Pasal 9;
10.  Pasal 17;
Kepala Negara ;
1.      Pasal 10;
2.      Pasal 11;
3.      Pasal 12;
4.      Pasal 13;
5.      Pasal 14 ayat 1,2;
6.      Pasal 15;
7.      Pasal 16;
5.      Dalam menyelenggarakan kepemerintahan, Indonesia menggunakan bentuk sentralisasi dan Otonomi Daerah. Coba saudara jelaskan secara rinci kedua bentuk tersebut !
JAWABAN :
Indonesia menggunakan bentuk Otonomi Daerah;
Secara etimologi, istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos yang berarti “sendiri” dan nomos yang berarti “aturan”. Jadi, kata otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan sendiri. Dalam otonomi bukan berarti kewenangan atau kebebasan yang diberikan dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan kebebasan yang di dalamnya melekat kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipertanggung jawabkan. Misalnya, di dalam sebuah keluarga, seorang anak yang mulai menginjak remaja atau dewasa biasanya mendapat kebebasan oleh orangtuanya untuk mengelola uang saku selama satu bulan. Penggunaan uang saku tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, Otonomi Daerah diartikan sebagai wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan otonomi  daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah  Pusat seperti :
1.      Hubungan luar negeri;
2.      Pengadilan;
3.      Moneter dan keuangan;
4.      Pertahanan dan keamanan;
Indonesia menggunakan bentuk sentralisasi;
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi  daerah. Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.
6.      Buat kesimpulan secara ringkas hasil tugas kelompok, sesuai dengan tema masing-masing kelompok !
JAWABAN :
System penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Majelis Permusyawaratan Rakyat  pernah menjadi lembaga tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 Majelis Permusyawaratan Rakyat    bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. Majelis Permusyawaratan Rakyat  setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat  yang merupakan wakil rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  dan Dewan Perwakilan Daerah  dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Sebelumnya, anggota Majelis Perwakilan Rakyat adalah seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat  ditambah utusan golongan dan TNI/Polri. Majelis Perwakilan Rakyat saat ini diketuai oleh Taufiq  Kiemas. Dewan Perwakilan Rakyat  saat ini diketuai oleh Marzuki Alie, sedangkan Dewan Perwakilan Daerah saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli dalam bidangnya). Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.






0 komentar :