Istilah Syariah dengan Awalan Huruf: 'D'

on Selasa, 01 Maret 2011
1.      Dakhl Tsabit

Pendapatan tetap (fixed income); Pendapatan yang jumlahnya tidak dipengaruhi oleh perubahan tingkat harga sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, peraturan, dan sebagainya.

2.      Dzulm

Aniaya, memperlakukan dengan kesewenang-wenangan, lawan dari kata adil. Islam melarang berbuat dzalim dalam segala hal, termasuk di dalamnya praktek transaksi dalam kegiatan ekonomi.

3.      Dzahab

Emas (gold); Merupakan salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, sebesar 2,5%.

4.      Duyun Ma'dumah

Pinjaman tidak lancar (non performing loan).

5.      Dirham

Mata uang perak, dengan berat 2,295 gram.

6.      Dinar

Mata uang emas, dengan berat 71 ½ sya’ir atau kurang lebih 4,68 gram.

7.      Dharuriyat al-Khams

Lima kebutuhan pokok dalam Islam, yaitu pemeliharaan agama (iman), kehidupan, akal, harta, dan keturunan.

8.      Dharurat

Keadaan terpaksa, keadaan kritis atau masyaqqah.

9.      Dharibiyyuun

Fiskal (fiscal). Hal-hal yang berkenaan keuangan negara, terutama yang berkenaan pendapatan dan pengeluaran negara.

10.  Dharibah an-Nama' al-Mali

Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak yang dikenakan pada setiap proses transaksi atau produksi.

11.  Dharibah

Pajak (tax).

12.  Dharaib al-Syarikat

Pajak perseroan; Pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, dikenakan atas laba yang diperoleh menurut ketentuan undang-undang.

13.  Dharaib ala al-Dakhl

Pajak penghasilan (income tax); Suatu pajak langsung (direct tax) yang dikenakan oleh pemerintah atas pendapatan (income); Upah, sewa, dividen yang diterima oleh rumah tangga sebagai peralatan kebijakan fiskal (fiscal policy). Pajak pendapatan biasanya dibayar dengan skala progresif.

14.  Dhamin

Waran: 1. Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk      membayar utang, yang pembayaran kembalinya berasal dari sumber tertentu, misalnya surat utang yang diterbitkan dalam rangka mengantisipasi pendapatan pajak penghasilan atau pendapatan kas lainnya pada masa yang akan datang.
2. Sertifikat yang memberikan hak pembawanya untuk membeli sekuritas, emas atau komoditas lain pada suatu tingkat harga, jangka waktu tertentu atau suatu saat pada masa yang akan  datang; disebut juga subscription warrant; harga penawarannya biasanya diatas harga pasar yang berlaku; hal ini berlawanan dengan suatu penawaran surat berharga baru yang biasanya ditawarkan di bawah harga pasar; instrumen ini ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk yang dapat diperdagangkan secara bebas pada pasar modal.

15.  Dhaman

Jaminan utang, atau dalam hal lain menghadirkan seseorang atau barang ke tempat tertentu untuk diminta pertanggungjawabannya, atau sebagai barang jaminan.

16.  Dakhl Mutah

Pendapatan sesudah pajak (after tax income).

17.  Dakhl Haddi

Pendapatan Marjinal; penambahan pendapatan dari hasil penjualan satu unit output tambahan.

18.  Dakhl

Pendapatan (income); Uang yang diterima oleh seseorang dan perusahaan dalam bentuk gaji (wages), upah (salary), sewa (rent), laba (profit), dan lain sebagainya.

19.  Dain Qaumiyy

Utang pemerintah; pinjaman yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

20.  Dain Musytarak

Utang piutang yang dilakukan secara berkelompok atau ditanggung secara berserikat.

21.  Dain Mu'ajjal

Utang piutang dengan pembayaran dipercepat.

22.  Dain Muajjal

Utang piutang dengan pembayaran tangguh.

23.  Dain

1. Pinjaman atau hutang; Etika Islam dalam utang piutang adalah harus ditulis dan disaksikan oleh dua orang laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang adil sesuai al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 282;

2. Klaim; Permintaan ganti rugi dari tergantung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya.
   

24.  Da'in

Kreditur; Pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.
   

25.  Dafi' al-Dlaraibi

Wajib pajak; Subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak.

0 komentar :