Istilah Syariah dengan Awalan Huruf: 'H'

on Selasa, 01 Maret 2011

1.      Huquq at-Ta'lif

Hak cipta (copyright); Pemilikan hak untuk menerbitkan buku, buku petunjuk, surat kabar, dan sebagainya; Pemilikan dan kekuasaan untuk mendapatkan ganti rugi terhadap pencurian dan penerbitan yang tidak resmi atau membuat penggandaan.

2.      Hurriyah al-Tijarah

Perdagangan bebas (free trade); Perdagangan internasional tanpa adanya hambatan seperti tarif, kuota, dan pengendalian valuta asing.

3.      Hukum Mu'amalah

Ketentuan mengenai jual beli, sewa-menyewa dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kerja antar manusia.

4.      Hubuth al-Nasyath al-Iqtishadiy

Resesi; Penurunan perekonomian suatu negara yang tercermin dalam kegiatan ekonomi secara nasional.

5.      Husab al-Wada'i

Rekening simpanan.

6.      Hisab as-Shunduq at-Taufir

Tabungan (saving deposit).

7.      Hisab al-Munashafah

Rekening gabungan (joint account); Rekening bank yang dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih.

8.      Hisabat Maliah

Akuntansi keuangan.

9.      Hisabat Istitsmar

Deposito (time deposit).

10.  Hisab Khitamiy

Neraca akhir.

11.  Hisab Jari

1. Rekening Koran
2. Giro (current account)

12.  Hisabukum

Rekening vostro; Rekening valuta asing suatu bank yang ada pada bank koresponden di dalam negeri.

13.  Hisabuna

Rekening nostro; Rekening valuta asing suatu bank yang ada pada bank koresponden di luar negeri.

14.  Hisab

Rekening (account).

15.  Hirfah

Usaha (business); Pemasok barang dan jasa; Perusahaan (firm).

16.  Himayah al-Mustahlikin

Perlindungan konsumen (consumer protection); Upaya untuk melindungi konsumen dari praktek-praktek yang merugikan.

17.  Hibah

Pemberian (gift).

18.  Hawalah

Pengalihan hutang; Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang bersedia menanggungnya dengan nilai yang sama dengan nilai nominal hutangnya.

19.  Hasm

Rabat (discount); Potongan harga.

20.  Hasib

Aktuaris (actuary); Seseorang yang mempunyai keahlian dalam menghitung risiko dan menetapkan premi asuransi.

21.  Haram

Terlarang; Tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah.

22.  Haq as-Syurb

Hak memanfaatkan aliran air (sungai, bendungan atau danau) untuk mengairi sawah atau kebun, baik aliran air itu milik pribadi tertentu maupun milik umum, dengan syarat pemanfaatannya tidak merusak sumber air itu.

23.  Haq al-Milkiyah

Hak kepemilikan atas suatu benda.

24.  Haq al-Majar

Hak pemilik lahan yang jauh dari aliran air untuk mengalirkan air di atas lahan tetangganya, dengan tujuan untuk mengairi sawah atau ladangnya.

25.  Hak al-Jiwar

Hak bertetangga; Bagian dari haq al-intifa’. Hak bertetangga yang terdiri atas tetangga di samping (rumah) dan tetangga di tingkat atas (rumah bertingkat, seperti apartemen sekarang). Dalam haq al-jiwar ini orang yang mendiami tingkat atas mempunyai hak untuk tinggal di tingkat atas rumah seseorang sampai bangunan itu seluruhnya runtuh. Oleh karena itu, pemilik rumah di tingkat bawah tidak dibenarkan melakukan suatu tindakan hukum yang dapat merugikan penghuni rumah di tingkat atas.

26.  Haq al-Intifa'

Hak memanfaatkan suatu benda yang telah tersedia untuk kepentingan umum.

27.  Haqq al-'Ajzi

Hak gadai; Hak kreditur untuk menahan harta tertentu yang menjadi jaminan atas piutangnya.

28.  Hamalah Ashum

Para pemilik/ pemegang saham.

29.  Halal

Tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan menurut syara’.

30.  Haikal as-Suq

Struktur pasar; Cara suatu pasar diorganisasikan.

31.  Hai'ah Tahkim Wathani lil Mua'amat Al-Maliyah al-Islamiyah

Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Lembaga yang berfungsi menyelesaikan persengketaan para pihak dalam kegiatan keuangan syariah.

32.  Haiah al-Fatwa as-Syariah al-Wathaniah

Keberadaan Dewan Syariah Nasional (DSN); Dewan yang dibentuk oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha bank yang melaksanakan kegiatan usaha. Adapun tugas Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah: (i) Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana; (ii) mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.

33.  Haiah al-Muraqabah as-Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS); Dewan yang melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan syariah. Adapun fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada masing-masing lembaga keuangan syariah sebagai berikut: (i) melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya; (ii) berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN; (iii) melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran; (iv) merumuskan permasalahan- permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.

34.  Hafidhah Auraq Maliyah

Portofolio investasi; Sejumlah sekuritas yang dimiliki perseorangan atau perusahaan sebagai salah satu cara penanaman modal.

35.  Hadhir

Spot. Lihat fauri.

36.  Hadiah

Pemberian sukarela bermotif kebajikan atau menjaga silaturahim.

0 komentar :