1. Jizyah
Pajak yang dibayar oleh kalangan non muslim sebagai kompensasi atas sosial ekonomi, layanan kesejahteraan, serta jaminan keamanan.
2. Jibayah
Inkaso.
3. Jam'iyah Ta'awuniya
Koperasi.
4. Ja'alah
Memberi imbalan atau bayaran kepada seseorang sesuai dengan jasa yang diberikannya kepada kita.
0 komentar :
Posting Komentar